Rabu, 17 Desember 2014

Etika Penggunaan Teknologi Komunikasi.



Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.     Tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2.           Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3.    Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1.      Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
2.      Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.   Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.      Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5.      Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6.     Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7.    Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
8.      Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar