Etika
(Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan
dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan
tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena
menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan
berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Untuk
menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip
yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan
teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi
informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip
High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi
tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high
touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan
tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi
.
Berikut
beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan
fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
2. Tidak
memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak
memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah
sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk
masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak
mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan
alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak
menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma
yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung
tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website
yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
8. Tetap
bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar