Jumat, 09 Januari 2015

E-Government

1. DINAS PERHUBUNGAN INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI KOTA CIREBON
Alamat web: dishubinkom.cirebonkota.go.id/
            Di dalam web dinas HUBINKOM ini terdapat beberapa informasi mengenai profil dinas, perijinan, data dan informasi juga ada kontak dari dinas tersebut.
1.      Profil
            Dalam profil dinas memberitahu masyarakat tentang visi, misi, struktur organisasi dan tupoksi dari dinas dishubinkom.
2.      Perijinan
            Di sini dinas perhubinkom memberi informasi mengenai peraturan dan perijinan operasi angkutan.
3.      Data dan Informasi
            Di dalam web dinas ini juga terdapat data dan informasi yang isinya seperti jadwal kereta api dan data travel, dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui tentang jadwal kereta dan data-data travel serta informasi lainnya.
4.      Kontak
            Terdapat kontak dinas perhubinkom di dalam web ini, jadi selain menyampaikan informasi web ini juga menerima kritik dan saran dari masyarakat melalui nomor telepon dan alamat email yang sudah dicantumkan pada web ini.
5.      Berita dan Pencitraan
Dalam web ini juga mencantumkan beberapa berita seputar Cirebon, memberi tahu kepada masyarakat mengenai agenda kegiatan dari dinas perhubinkom dan juga sebagai sarana pencitraan. Postingan terakhir dari dinas ini yaitu pada tanggal 27 November, dinas ini kurang uptodate.
2. DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON
Di dalam web dinas pendidikan ini terdapat beberapa informasi mengenai profil dinas, berita, pengumuman dan agenda dinas.
1.      Profil
Dalam dinas ini terdapat visi, misi, struktur organisasi dan tupoksi dari dinas pendidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui profil dan tujuan dari dinas secara mendalam.
2.      Berita, Agenda dan Pengumuman
            Web dinas ini tidak uptodate dalam menyampaikan informasinya karena masih memposting berita-berita lama seperti contoh di atas. Web ini juga tidak mencantumkan kontaknya sehingga masyarakat sulit untuk memberikan kritik dan sarannya kepada dinas pendidikan ini.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Didalam web Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini memberikian banyak informasi seperti : Tentang agenda DPR, pembahasan Undang-Undang dan RUU. Didalam web ini dilengkapi dengan arsip pemerintahan dari tahun 1946 hingga 2014 yang paling terbaru.
Terdapat juga daftar anggota DPR setiap periode, seperti periode 2004-2009 hingga yang terbaru 20014-2019.
Informasi lain yang ada dalam web DPR RI ini adalah alat kelengkapan, alat kelengkapan ini maksudnya seluruh bagian dari DPR RI seperti pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legelasi, Badan Anggaran, B.U.R.T, B.K.S.A.P, Badan Kehormatan dan panitia khusus yang selalu di upgrade setiap periodenya.
Yang terpenting, didalam web ini dilengkapi informasi berbagai kegiatan DPR RI seperti Sejarah, tata tertib, tahun sidang, keanggotaan, fraksi-fraksi, dll. Informasi penting ini selalu diperbaharui. Info terbaru selalu ada setiap harinya.
Sebagai catatan, didalam web ini dilengkapi dengan nomer kontak DPR RI sebagai sarana untuk menyalurrkan aspirasi rakyat via SMS  yaitu 0811944344. Terdapat juga pengaduan masyarakat melalui web, blog bahkan chat.
Postingan terakhir yang paling update, mengenai berita potensi udang di sulawesi selatan.
Kesimpulannya adalah, situs web DPR RI ini sangat lengkap dan selalu update terhadap kinerja DPR RI.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Didalam situs web DPRD pemerintah Indonesia dilengkapi dengan berbagai informasi, dari gambar diatas terlihat profil web DRPD terdapat shortcut berisi fisi dan misi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, kode etik serta latar belakang DPRD itu sendiri.
Daftar Anggota
Disini dilengkapi dengan informasi keanggotaan DPRD. Setiap periode terdapat data lengkap nama-nama anggota dari periode 2004 hingga peridoe 2014 sekarang
Didalam situs web DPD, terdapat informasi mengenai Setjen DPD yang berisikan rencana strategis tahun 2014, LAKIP 2012, penetapan kerja sekjen 2013,penetapan kerja biro dan pusat 2013.
Disini juga terdapat informasi mengenai blog setiap anggota DPD.
Web DPD ini juga menampung Aspirasi masyarakat terhadap kinerja DPD kedepan. Melalui aspirasi masyarakat ini DPD dapat mengevaluasi kinerjanya di setiap tahunnya. Didalam web ini dilengkapi dengan iklan layanan pemerintahan DPD RI, terdapat juga majalah online yang mempublikasikan kinerja dan aktivitas DPR RI setiap hari.
Kesimpulannya, web ini merupakan web resmi yang memiliki informasi lengkap, mudah diakses masyarakat dan selalu di upgrade mengenai berita tentang DPD RI itu sendiri.

Rabu, 24 Desember 2014

Fenomena Telematika dan Kebijakan Telematika di Indonesia

Pengertian Telematika
Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
 
Kenuntungan Telematika antara lain :
1. Memudahkan kita dalam memperoleh data/informasi dimana saja, dan kapan saja sesuai kebutuhan 
2. Meningkatkan kinerja pelaku usaha karena kemudahan pengaksesan informasi dan penyelenggaraan transaksi sehingga dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi 
3. Mencerdaskan masyarakat karena masyarakat dapat dengan mudah menambah pengetahuan/informasi yang dimiliki 
4. Memotong alur proses yang panjang dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah 
5. Mempererat hubungan antar personal, antar wilayah dan antar Negara tanpa ada batasan ruang dan waktu; 
6. Meningkatkan dan memacu roda perekonomian nasional 
 
Kerugian dari Telematika:
1. Meningkatnya tingkat kejahatan menggunakan media internet seperti pencurian data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi. 
2.  Informasi dan data yang mudah diperoleh tidak hanya informasi yang bersifat positif tapi juga negative. Kurangnya keamanan pengaksesan informasi negative dapat meningkatkan kejahatan dalam masyarakat, seperti peredaran video porno di internet meningkatkan pemerkosaan dan pelecehan seksual. 
3.  Kurangnya privasi pengguna, karena kurangnya keamanan jaringan sehingga dapat dengan mudah disusupi oleh hacker/cracker ataupun virus. 
4.   Meningginya individualisme masyarakat, karena tidak ada batas ruang dan waktu menyelusur dunia maya sehingga terkadang menjadi lupa diri, dan tidak mengenal sekitar. 
 
Media Komunikasi yang digunakan untuk telematika antara lain:
- Handphone
- Internet
- Video Conference
- Radio
- GPS
 
Hukum Telematika
Hukum Telematika dalam sistem Hukum Nasional diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). . Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.
 
Fenomena Telematika “Penyebaran Virus Via Internet”
1. Email
Virus komputer berpindah dari satu komputer ke komputer lain dengan cara menumpang pada program lainnya. Salah satu cara efektif yang dipakai oleh virus adalah dengan menumpang pada email. Email ini nantinya bisa menyebar ke ratusan atau bahkan ribuan alamat email lain.
Email yang bervirus biasanya menyertakan sebuah file attachment yang akan menularkan virus ke komputer lokal apabila si penerima email membuka file attachment tersebut. Cara pencegahan penularan virus via file attachment masih tergolong mudah, yakni dengan cara memblokir file yang berpotensi mengandung virus.
Selain melalui file attachment, teknik penyebaran virus via email bisa juga memanfaatkan kemampuan pengiriman email dalam format HTML. Format HTML dalam pengiriman email memungkinkan seseorang mengirimkan gambar dan suara atau juga script lainnya. Kemampuan ini lah yang sering di manfaatkan untuk menyisipkan script-script “jahat” yang bisa berbahaya bagi komputer kita.

2. Facebook
Beragam cara dilakukan peretas untuk menyebarkan virus di dunia maya, salah satunya dengan mengirimkan pesan palsu yang berisikan program jahat ke sejumlah warga Facebook.
Metode penipuan seperti ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh virus Kolab sekitar September 2011 lalu. Namun kali ini penyerangan tersebut dilakukan oleh virus yang terdeteksi sebagai Trojan Generic 6956508. Meski terkesan mirip, tapi cara menyusup dan karakter virus ini cukup unik.
Seperti gambar yang terlampir di samping ini. Para calon korban yang mendapatkan pesan dari temannya di Facebook yang berisikan link ke situs tertentu, dan jika diklik, maka secara otomatos virus akan terunduh ke komputer pengguna.
Dari keterangan Vaksincom yang diterima detikINET, Jumat (25/11/2011), virus Trojan Generic 6956508 termasuk salah satu malware jenis ZBOT yang memiliki kemampuan mengubah diri sehingga sulit sekali dideteksi oleh aplikasi antivirus, bahkan versi paling update sekali pun.
Jika melihat pengguna Facebook yang terus meningkat, tak heran jika jejaring sosial ini dijadikan salah satu media utama penyebaran virus. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya penyebaran virus seperti ini hanya ditemukan dalam aplikasi seperti YM, SKype, GTalk, dan MSN Messenger. Serangan jenis ini pun semakin sulit dideteksi lantaran menggunakan pemendek url seperti bit.ly, goo.gl, tinyurl, dan lain-lain.
 
3. Software yang Freeware, Shareware atau bahkan Bajakan Banyak sekali virus yang sengaja ditanamkan dalam suatu program yang disebarluaskan baik secara gratis, atau trial version.


Tanda-Tanda/Ciri Komputer Kita Terkena/Terinfeksi Virus komputer :
1. Komputer berjalan lambat dari normal
2. Sering keluar pesan eror atau aneh-aneh
3. Perubahan tampilan pada komputer
4. Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya langsung mengkopi file aneh tanpa kita kopi ketika hubungkan ke komputer
5. komputer suka restart sendiri atau crash ketika sedang berjalan
6. Suka muncul pesan atau tulisan aneh
7. Komputer hang atau berhenti merespon kita
8. Harddisk tidak bisa diakses
9. Printer dan perangkat lain tidak dapat dipakai walaupun tidak ada masalah hardware dan software driver
10. Sering ada m4enu atau kotak dialog yang error atau rusak
11. Hilangnya beberapa fungsi dasar komputer
12. Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa kita suruh
13. File yang kita simpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus, dan lain-lain.
 
Cara Pencegahan
Langkah-Langkah untuk Pencegahan 
·         Gunakan antivirus yang anda percayai dengan update terbaru. Tidak perduli apapun merknya asalkan selalu diupdate, dan auto-protect dinyalakan maka komputer anda terlindungi.
·         Selalu scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur ini dapat dilewatkan.
·         Jika anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda dengan Firewall, Anti-spamming, dsb.
·         Selalu waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension atau file executable yang terlihat mencurigakan.
·         Untuk software freeware + shareware, ada baiknya anda mengambilnya dari situs resminya.
·         Semampunya hindari membeli barang bajakan, gunakan software-software open source.
·         Matikan fasilitas Autoplay pada konfigurasi sistem komputer, untuk mencegah virus masuk melalui perangkat media penyimpanan eksternal (external device), seperti flasdisk.
 
Langkah-Langkah Apabila telah Terinfeksi 
·         Deteksi dan tentukan dimanakah kira-kira sumber virus tersebut apakah di disket, jaringan, email dsb.
·         Jika anda terhubung ke jaringan maka ada baiknya anda mengisolasi komputer anda dulu (baik dengan melepas kabel atau mendisable sambungan internet dari control panel)
·         Identifikasi dan klasifikasikan jenis virus apa yang menyerang pc anda, dengan cara melihat Gejala yang timbul, misal : pesan, file yang corrupt atau hilang dsb.
·         Scan dengan antivirus anda, jika anda terkena saat auto-protect berjalan berarti virus definition di dalam komputer anda tidak memiliki data virus ini, cobalah update secara manual atau mendownload virus definitionnya untuk kemudian anda install. Jika virus tersebut memblok usaha anda untuk mengupdate, maka upayakan untuk menggunakan media lain (komputer) dengan antivirus yang memiliki update terbaru.
·         Bersihkan virus tersebut. Setelah anda berhasil mendeteksi dan mengenalinya maka usahakan segera untuk mencari removal atau cara-cara untuk memusnahkannya di situs-situs yang memberikan informasi perkembangan virus tersebut. Hal ini perlu dilakukan apabila antivirus dengan update terbaru anda tidak berhasil memusnahkannya.
·         Langkah terburuk. Jika semua hal diatas tidak berhasil adalah memformat ulang komputer anda

Contoh Kasus Cyber Crime bentuk Carding



Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri.
Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya :
·         Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain : phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca) , hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara  carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding  dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
· Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay (http://www.id.ebay.com/what-is-eBay.htm), amazon (www.Amazone.com) untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
·         Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
·         Menentukan alamat tujuan atau  pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun  2001 menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para  carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
·         Pengambilan barang oleh carder.

Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunyai karakteristik tertentu dalam  pelaksanaan aksinya yaitu :
1.   Minimize of physycal contact karena dalam modusnya  antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik  aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan  hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.
2.   Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3.  Global karena  kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
4.  High Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan informatika dalam hal ini adalah internet.

Mengapa penting memasukkan karaktreristik menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ? Hal ini karena credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
·         Mencuri dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
·         Bekerjasama dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan
·         memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
·         Penipuan sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verifikasi.
·         Bekerjasaman dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu dengan nomor asli.
·         Memalsukan kartu kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
·         Menggunakannya dalam transaksi normal sebagaimana biasa.

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·      Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

Sumber : http://cekiberkrim.blogspot.com/p/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Situs Game Online

      Tidak semua game yang ada di internet baik untuk semua anak, ada banyak game yang tidak pantas dibuka atau dimainkan oleh anak-anak. Seperti situs game yang ada di www.permainan.co.id dan www.manygames.com, di situs ini ada beberapa game yang sifatnya fulgar sehingga tidak tidak layak untuk anak-anak contohnya game yang berjudul Ciuman di Atas Motor, Ciuman Putri Salju, Bedah Dokter (Menjelaskan dan memperagakan cara-cara membedah tubuh manusia) dan masih banyak yang lainnya.
    Selain itu ada juga game online yang secara tidak sadar sudah merugikan orang yang memainkannya karena dalam permainan itu kita diharuskan membeli tiket yang harganya Rp 50.000,- hingga Rp 100.000,- untuk bisa memainkan permainan itu seperti permainan Piont Blank, permainan ini sering dimainkan oleh anak-anak SD bahkan hingga dewasa. Ada juga yang sistem permainannya seperti berjudi misalnya Poker, dalam permainan ini kita mempertaruhkan uang serta mencantumkan nomor ATM, bila beruntung kita bisa mendapatkan uang yang jumlahnya lebih dari yang kita pertaruhkan. Parahnya game ini bisa menyebabkan kecanduan bagi penggunanya dan bisa menyebabkan kerugian materi.
          Ada juga game yang menghina sebuah agama misalnya seperti yang dilakukan oleh oran-orang Yahudi kepada agama Islam seperti:
1.      Devil May Cry 3
Para pemain dalam game ini berjihad melawan setan karena seharusnya menentang makhluk itu untuk menembusi 12 pintu sebelum para penghulu setan menanti di sebuah pintu yang mirip seperti pintu ka'bah. Elemen penghinaan terhadap islam jelas tertera bila melihat kalimat Allah SWT yang tertera disitu.

2.      Clive Barker's Undying
Terdapat gambar istana setan dan dengan jelas terpampang tulisan arab dan Lafadz Allah. Nauzubillah... ini seolah-olah mengatakan bahwa siapa saja yang menyembah Allah adalah sekutu setan.

3.      Guitar Hero
Game Guitar Hero 3, kabarnya game ini membuat orang yang memainkannya menjadi mabuk, seolah-olah merasakan lantunan lagu dan jingkrak-jingkrak seperti yang di game,tanpa mereka sadari.Game ini menghina islam dengan Telak dan Jelas. Terlihat lafadz ALLAH di lantai di dalam game ini.

4.      Resident Evil 4
Unsur penghinaannya sebenarnya sudah ada sejak pertama kali main, tapi yang sangat jelas adalah saat Leon memasuki Sarang Zombie. Pintu tersebut terdapat simbol Iluminati dan pintu tersebut dibuat persis dengan pintu rumah Umar Bin Khattab di gerbang masuk Masjid Nabawi. 

5.      Prince of Persia
Pedang yang dipakai oleh karakter pangeran dalam permainan game terdapat ukiran kaligrafi arab yang ternyata bertuliskan hadits Rasulullah SAW: "Sebarkanlah ajaranku walau hanya satu ayat pun". Pedang itu digunakan untuk membunuh musuhnya.

Dari beberapa game di atas telah memeperingatkan kita agar lebih bijak lagi dalam menggunaka internet, di dalam internet sangat banyak manfaatnya namun juga memiliki dampak negatifnya. Menggunakan internet sebagai sarana hiburan itu sah-sah saja asalkan hiburan itu tidak membawa dampak negatif dan tidak merugikan siapapun.